Pasang Surut Judi di Batam (6)
Meski polisi sudah menyita 400 mesin jackpot, diperkirakan masih ada ribuan mesin lainnya yang disembunyikan para bandar judi. Perintah tegas, tutup arena judi tetap diakali para bandar ini dengan berbagai cara. Antara lain, membuka arena gelanggang permainan atau Gelper. Hadiahnya diganti dalam bentuk barang seperti boneka atau rokok, tapi diam-diam bisa ditukar uang.
Polisi mau tidak mau, harus melakukan pemeriksaan terhadap mesin dan sistem permainan Gelper ini. Sebagian arena gelper ditutup, menghentikan mesin tertentu, mengganti jenis permainan, atau berusaha mengubah sistem operasionalnya agar tidak dianggap perjudian. Selama Sutanto jadi Kapolri 2005 2008 bukan berarti perjudian Batam hilang total, tapi berubah bentuk dengan kedok permainan.
Pada tahun 2009 sampai 2010 gelanggang permainan atau Gelper, marak di Batam. ‘’Secara konsep, Gelper bukan judi, tetapi secara praktek, iya,’’ kata pejabat Dinas Pariwisata Batam, saat itu. Ia meneken 14 izin Gelper dari 16 izin yang sudah ada sehingga menjadi 40 izin Gelper.
Namun, izin Gelper terus bertambah menjadi 62 lebih saat Kepala Dinas Pariwisata diganti. Izin gelper seperti diobral. Kenyataannya, Gelper terus merambah ke berbagai sudut kota dan yang beroperasi mencapai 74 Gelanggang Permainan. Jumlah tenaga kerja yang tertampung di gelanggang permainan ini mencapai 480 orang. Jumlah ini terus bertambah seiring makin maraknya Gelper.
Anehnya, ada pejabat Pemko yang mengatakan bahwa Gelper identik dengan judi. Ada yang mengatakan dan membela mati-matian bahwa Gelper bukan judi. Lalu, kalau bukan judi, kenapa digerebek dan disegel polisi? Dengan modus kamuflase, bisnis gelper kembali menjamur dengan modus baru.
Pengusaha mengantongi izin resmi untuk permainan ketangkasan anak-anak atau keluarga dari dinas pariwisata. Namun di lapangan, sistem permainan dimanipulasi. Koin atau tiket kemenangan tidak ditukar dengan boneka atau hadiah, melainkan bisa ditukar dengan uang tunai melalui perantara atau kasir rahasia.
Aturan main yang mengatur soal Gelper memang terkesan abu-abu alias samar-samar dan tak jelas. Yang jadi dasarnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2003 perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan. Perda ini dikenal dengan sebutan Perda Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif (KWTE) yang diterbitkan tahun 2002 silam.
Perda kontroversial itulah yang diubah dan diutak-atik kembali. Namun, dalam Perda nomor 3 tahun 2003 KWTE tidak lagi disebutkan diperuntukkan khusus bagi wisatawan mancanegara, tidak seperti dalam Perda nomor 17 tahun 2001 yang telah direvisi.
Disebutkan, Gelper atau gelanggang permainan mekanik atau elektronik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, peralatan/mesin bola dan fasilitas untuk bermain ketangkasan yang bersifat hiburan bagi anak-anak dan orang dewasa serta dapat menyediakan restoran atau rumah makan. Juga diatur dalam Perda tersebut mencegah setiap orang untuk melakukan perjudian dan perbuatan yang melanggar kesusilaan serta tidak bertentangan dengan norma-norma keagamaan.
Dari Gelper, Pemko Batam berharap mendapat pemasukan berupa retribusi. Untuk mengurus Izin Prinsip Usaha Pariwisata (IPUP) dan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), pengusaha Gelper membayar Rp50.000 per mesin. Begitu juga saat mendaftar ulang. Dinas Pariwisata dan Budaya sebagai pelaksana pemungut retribusi diberikanuang perangsang sebesar 5 % (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah, yang pengaturannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Syarat lain, tidak diperbolehkan penukaran hadiah berupa uang di arena Gelper dan arenanya harus berlokasi di tempat terbuka seperti mal, plaza dan hotel atau kawasan tertentu yang telah ditetapkan Pemko Batam. Jika ada yang berjudi?
‘’Itu kewenangan polisi sebagai penyidik,’’ kata pejabat Pemko Batam, enteng. Jam operasi Gelper diatur dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 malam. Hal lainnya adalah semua mesin gelper yang berada di arena gelper harus diverifikasi dan diregistrasi oleh Disparbud Kota Batam sebagai pemberi izin usaha.
Dari penelusuran di lapangan, dalam tempo singkat izin Gelper terus bertambah. Jika semula hanya ada 14 pemegang izin tahun 2010 dan begitu Kepala Dinas Pariwisata diganti, izin Gelper seperti diobral, melejit menjadi 40 Gelper dan terakhir menjadi 74 Gelper.
‘’Sebelumnya, izin Gelper cukup ketat, dan harus menemui pejabat kepolisian dulu. Eh, belakangan main kasih saja. Satu tanda tangan izin Gelper membayar Rp30 juta hingga Rp 40 juta, sehingga jumlah Gelper tidak terkendali,’’ beber seorang pengusaha Gelper.
Ternyata, dari sebanyak 74 izin Gelper yang dikeluarkan, pemilik izin hanya berkisar 20 orang saja. Satu pengusaha, bisa punya 3 hingga 6 lokasi Gelper. Caranya, mereka memakai nama orang lain untuk menambah izin baru. Selain pengusaha-pengusaha beken dan dulu pernah terjun ke bisnis judi dan muka-muka lama, ada juga mantan pejabat kepolisian, mantan anggota dewan yang mengantongi izin tersebut.
Meski di sejumlah Gelper dipasang tulisan hitam dengan kertas putih dilarang berjudi, polisi tetap menganggap bahwa Gelper adalah perjudian dengan modus operandi Gelanggang Permainan. Kombes Pos Napoleon Bonaparte dari Mabes Polri setelah menggerebek Gelper di Hotel Formosa Batam menyebutkan,’’Mabes Polri tidak hanya menggerebek Sky Zone, tapi semua Gelper. Kami menyita mesin dan uang Rp37 juta lebih, serta beberapa orang saksi,’’ katanya kepada wartawan.
Pajak Gelper juga jauh dari harapan. Dari puluhan Gelper hanya tiga saja yang membayar pajak. Sebanyak 15 pengusaha tidak pernah membayar pajak. Gelper yang mengoperasikan 100 hingga 300 mesin, omsetnya mencapai ratusan juta. Pengusaha Gelper wajib menyetor 20 persen dari total omsetnya ke kas Pemko Batam.
Konon, pengusaha Gelper ‘’bekerja sama’’ dengan oknum Dinas Pariwisata, mengatur pemberian upeti terhadap oknum aparat dan oknum wartawan, agar tidak ribut-ribut dan mengusik keberadaan Gelper di setiap sudut kota.
Menurut seorang pejabat teras Pemko Batam, Perda yang mengatur soal Gelper ini, sebenarnya mengadopsi dan merevisi Perda Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif (KWTE) yang pernah dibuat sebelumnya. Namun, Perda tersebut yang mengatur soal kawasan wisata terpadu itu, gagal sebelum diterapkan.
‘’Menurut saya, Singapura menerapkan dan mengadopsi kawasan wisata terpadu ekslusif yang mau kita terapkan. Kawasan Marina Bay Sand dan Sentosa World Resort adalah buktinya,’’ kata pejabat tersebut. Tapi, pejabat itu lupa. Batam bukan Singapura. ***




