Pasang Surut Judi di Batam (3)
Judi yang berkedok hiburan mesin elektronik dan jackpot, makin marak di Batam. Setelah reformasi, judi malah makin menjadi-jadi. Entah dapat ide dari mana, sejumlah pejabat Pemko Batam dan anggota DPRD Batam, memilih melakukan studi banding, ke Genting Highland, Kuala Lumpur Malaysia September 2001.
Kasino di Genting Highland dibangun oleh Lim Goh Tong dan mulai beroperasi tahun 1971. Nama Genting Highland, memang identik dengan perjudian. Kawasan di puncak gunung Banjaran Titiwangsa itu memang disediakan khusus bagi para penjudi yang berdatangan dari berbagai negara.
Untuk mencapai Genting Highland, memang tidak mudah. Jalan menanjak dan berliku-liku. Kiri kanan, jurang menganga lebar. Namun para penjudi tetap datang ke sana. Lokasi perjudian dipuncak gunung tampaknya tidak menjadi masalah. Sebelum ada kereta kabel, mereka yang mau mengadu nasib harus melewati jalan menanjak dan berliku. Entah berapa kali kecelakaan lalu lintas terjadi dan memakan korban.
Bukit-bukit terjal dan jurang itu, dipasangi kereta gantung (cable car) dengan ratusan gondola yang dinamakan Genting Skyway yang beroperasi sejak 1997. Memiliki 22 tiang beton (pylon) dan menempuh jarak 3,8 kilometer, kereta gantung ini merupakan yang terpanjang di Asean dan tercepat didunia dengan kecepatan 65 kilometer per jam.
Ke Genting Highland inilah, rombongan pejabat Batam datang studi banding. Rombongan dari Batam ini menelusuri hotel-hotel yang membuka kasino dan dipenuhi para pemain yang mengadu nasib. Mereka terpana, melihat bagaimana Malaysia memberi solusi terhadap perjudian. Pemerintah Kota Batam mengajukan draft Peraturan Daerah (Perda) tentang kepariwisataan yang bisa ditebak, langsung disetujui DPRD tanggal 8 Oktober 2001.
Dalam draft itu disebut, Pemko Batam akan membuat Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE), yang direncanakan, kawasan itu akan dikhususkan untuk wisatawan mancanegara dan tempatnya jauh dari pemukiman. Dalam klausul itu juga disebutkan, KWTE ini diberlakukan, jika Pemko Batam telah melakukan penertiban terhadap berbagai jenis hiburan dan perjudian yang sudah berkembang biak di tengah kota Batam.
Anehnya, Perda Kepariwisataan Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 belum disahkan, Pemko Batam malah menunjuk PT Dewa Menara Wisata (DMW) mengelola Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif (KWTE) sementara, oleh Walikota Batam saat itu tanggal 4 Februari 2002 yang kemudian diperpanjang lagi pada 4 Juli 2002.
DPRD Batam juga menyetujui dan mengeluarkan rekomendasi, yang isinya menyetujui daerah yang menjadi lokasi KWTE sementara tanggal 8 Agustus 2002. Lokasi yang ditunjuk adalah Tering Bay Resort, Nongsa Point dan Marina City sebagai lokasi yang bebas menjalankan berbagai jenis perjudian. Yang mengejut-kan, daerah yang ditunjuk itu bebas untuk mengoperasionalkan berbagai jenis permainan judi.
Mulai dari judi baccarat, roullete, craps, ji si kie, pay kyu, blackjack, sampai poker boleh dijalankan. Uraian soal jenis judi itu justru tertuang dalam nota kesepakatan yang ditanda-tangani oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Batam, dan Direktur PT Dewa Menara Wisata. Sejak itu, perjudian semakin marak. Mulai dari jackpot, amusement hingga kasino.
Akibatnya, gejolak di masyarakat pun membuncah. Pro kontra timbul, dan nasib Perda yang kontroversial itu belum ketahuan juntrungnya. Namun yang jelas, gara-gara aturan itu, maka reaksi para pengelola tempat judi di daerah ini sangat jelas. Mereka ramai-ramai mendirikan tempat judi. Itu yang membuat Batam menjadi kawasan bebas judi. (bersambung)




