Gelper Buka, Tutup, Eh, Buka Lagi

Pasang Surut Judi di Batam (8 – Habis)

 

Puluhan arena gelanggang permainan atau Gelper tersebar di mal, hotel hingga ruko di Batam, menyediakan berbagai jenis permainan. Antara lain, poker Permainan lainnya adalah Doraemon. Bola sebesar kelereng yang diputar dan masuk ke lubang yang berisi angka satu hingga dua belas dan dua angka tiga belas atau bintang.

Jenis permainan lain, tebakan angka di mesin jackpot berupa bola yang berputar dan masuk ke lubang berisi angka-angka dari satu hingga dua belas. Yang juga cukup banyak adalah mesin jackpot berupa gambar binatang atau buah-buahan.

Gelper dinilai perjudian terselubung. Dulu, pernah mesin mengeluarkan tiket seperti permainan anak-anak di time zone. Tiket itu lalu dihitung wasit jumlahnya dan digiling dengan mesin penghancur tiket. Kepada pemain diberikan secarik kertas yang disebut cek, bertuliskan berapa jumlah tiketnya dan ditandatangani,

Nah, cek itulah yang ditukarkan dengan uang, di  tempat-tempat tertentu. Belakangan, pemain mendapat hadiah berupa barang seperti handphone, blackberry, handycam dan rokok lalu ada seseorang yang menampung dan membeli dari pemain. Pintar dan licik.

Di setiap Gelper, ada karyawan yang bertugas sebagai kasir, koordinator, keamanan, wasit, dan cleaning service. Wasit-wasit ini dibayar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu perhari. ‘’Kalau libur atau tak masuk kerja karena sakit, ya tidak dapat apa-apa,’’ cerita seorang wasit. Para karyawan Gelper yang paling terdampak jika arena gelper tutup.

Meski Gelper mengantongi izin dari Pemko Batam, berulang kali gelper digerebek, ditutup, lalu buka dan beroperasi kembali seperti biasa. Namun, polisi melakukan pola operasi yang bersifat buka-tutup dan gelombang raziam  di mana penutupan dilakukan baik dalam bentuk penggerebekan tempat tunggal, penyegelan massal belasan hingga puluhan lokasi sekaligus, hingga penutupan total seluruh gelper di Batam.

Tahun 2011 penindakan dan penutupan gelper oleh pihak kepolisian, baik dari  Polresta Barelang, Polda Kepri, hingga Mabes Polrim bisa  dipetakan dalam beberapa gelombang penertiban utama. Bareskrim Mabes Polri turun langsung dan menyegel arena judi gelper skala besar di Batam. Penindakan ini memicu gelombang penutupan massal arena gelper di seluruh wilayah Batam.

Tahun 2013 dan 2014 diakukan moratorium dan razia penertiban Gelper. Pemerintah Kota Batam dan Kepolisian melakukan penghentian izin arena ketangkasan baru. Arena yang terbukti menyalahgunakan izin untuk praktik judi (Pasal 303 KUHP) disegel dan ditindak secara pidana. Setelah itu, gelper buka lagi.

Tahun 2016 polisi melakukan operasi sapu bersih gelper secara massal. Kapolda Kepri memerintahkan penutupan seluruh operasional gelper di Batam, baik yang berizin maupun tidak berizin. Dalam satu rangkaian operasi, Polresta Barelang menyegel sedikitnya 32 lokasi gelper secara bersamaan dan mengamankan puluhan orang. Kapolda Kepri memerintahkan seluruh gelanggang permainan elektronik (gelper) ditutup total. Kapolda mengungkapkan, berdasarkan hasil kesepakatan semua gelper yang ada di Batam ditutup total tidak ada batas waktunya.

“Saya perintahkan pada Kapolresta Barelang untuk menutup semua. Izin tidak ada izin kita tutup semua,” kata Kapolda Kepri saat itu Brigjen Pol Sam Budigusdian di Mapolda Kepri. “Ditutup selama-lamanya. Tidak ada batas waktu,” tegas Kapolda.

Pada tahun 2017 Pemko Batam bekerja sama dengan aparat kepolisan menyegel dan menutup 24 lokasi gelper yang menyalahgunakan izin operasional. Lalu pada bulan November 2018 penggerebekan arena perjudian gelper skala besar di mall dan beberapa ruko di Nagoya.

Tahun 2021 puluhan gelper ditutup secara permanen. Pemko Batam kembali menutup secara permanen sedikitnya 26 titik lokasi Gelper yang tersebar di wilayah ruko dan pusat perbelanjaan. Lalu,  tahun 2022 Kapolri memberikan instruksi sapu bersih perjudian,  penindakan judi online maupun offline, Polda Kepri dan Polresta Barelang menghentikan seluruh arena gelper di Batam secara serentak. Sebagian besar pengusaha gelper juga memilih menutup operasionalnya secara mandiri.

Dalam kurun waktu tahun 2022 sampai 2026, penyegelan dan razia berulang oleh Polda Kepri dan Bareskrim Polri dalam merespons instruksi tegas pemberantasan judi. Pada periode ini, razia kepolisian kerap memicu tutup massal secara mandiri oleh para pengelola arena gelper sebelum digerebek.

Mengapa Gelper di Batam sering buka – tutup?  Secara legal, arena ketangkasan memegang izin hiburan dan pariwisata dari Pemko Batam seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pariwisata. Namun, faktanya mesin permainan disusupi sistem penukaran koin/hadiah dengan uang tunai  dan unsur judi, kepolisian langsung masuk melakukan penindakan pidana.

Pengusaha gelper main kucing-kucingan dengan polisi. Saat ada penginstruksian razia besar dari Polda atau Mabes Polri, arena gelper akan tutup serentak. Setelah situasi dianggap reda, beberapa pengelola kembali beroperasi dengan modus operandi baru.

Meski pejabat Pemko Batam berkali-kali mengatakan Gelper bukan judi, namun hokum positif Indonesia masih memandang berjudi sebagai perbuatan pidana. Masihkah para pejabat bersikeras bahwa Gelper bukan judi?  Pengawasan perizinan usaha ada di bawah Wali Kota atau Pemko Batam sedangkan penindakan tindak pidana perjudian (Pasal 303 KUHP) dilakukan oleh Kepolisian.

Kabar terbaru, lagi-lagi Bareskrim Polri membongkar praktik judi gelanggang permainan (Gelper) dan kasino di Nagoya Game Zone, di Batam Kepulauan Riau (Kepri) Sabtu 15 Agustus 2026 malam. Sebanyak 197 orang diamankan petugas, di antaranya 10 orang warga negara asing asal Singapura, Malaysia dan China. Gelper di Batam lalu tutup serentak.

Kemunculan Gelanggang Permainan alias gelper, dilegalkan dengan izin dan Peraturan Daerah. Namun, di mata kepolisian, kadang dianggap judi dan menerapkan pasal 303 KUHP kadang dibiarkan beroperasi. Akibatnya, ya itu tadi. Buka, tutup, buka, tutup lagi, eh buka lagi. Beberapa kali arena gelper digerebek, belasan hingga puluhan orang ditangkap, tidak pernah menyentuh pengusaha atau pemilik izin gelper.

Inilah bukti kongkrit, penerapan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau memang Gelper itu judi, tangkap pengelolanya, jangan keluarkan izinnya, dan tutup selamanya. (socrates)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *