Pasang Surut Judi di Batam (4)
Peraturan Daerah Kepariwisataan Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 yang disahkan tanggal 17 September 2001 ditafsirkan oleh sebagian pengusaha hiburan bahwa perjudian di Batam tidak dilarang alias boleh.
Lalu, keluar Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan di Kota Batam yang berlaku sejak tanggal 29 April 2003. Sejak reformasi dan otonomi daerah, dalam rentang waktu tahun 2000 sampai 2004, Batam mengalami puncaknya sebagai pusat perjudian.
Batam pernah dijuluki kota judi. Sebab, di berbagai tempat mulai dari pusat kota hingga ke daerah pinggiran seperti Batuaji dan Bengkong, ada amusement dan tempat orang mengadu nasib alias berjudi. Tahun 2003 tercatat sebanyak 116 unit amusement atau ketangkasan elektronik. Ini tidak termasuk tempat perjudian ilegal yang dibuka di pusat pemukiman penduduk, secara terang-terangan.
Pemerintah Kota Batam sempat berupaya mengatur bisnis berbau judi ini lewat regulasi kepariwisataan, salah satunya melalui perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2001 ) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003. Langkah ini membuat izin usaha hiburan ketangkasan dan gelanggang permainan semakin mudah didapatkan.
Perda ini dibuat untuk mewujudkan Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) dan mengatur beberapa jenis hiburan khusus dan eksklusif seperti permainan mekanik atau elektronik. Tujuannya, menghapuskan berbagai dampak negatif dari pembangunan pariwisata di Kota Batam maka perlu dilakukan suatu proses penertiban dan ditempatkan di suatu kawasan khusus diperuntukan bagi wisatawan mancanegara.
Fakta di lapangan, berbagai arena perjudian yang disebut amusement, bermunculan di berbagai sudut kota Batam. Dalam kamus bahasa Inggeris, amusement artinya hiburan, atau kesenangan. Namun di Batam, amusement disebut dengan ketangkasan elektronik. Ribuan mesin-mesin permainan ketangkasan yang sangat kental berbau judi itu, siap melayani para pemain. Ada namanya extra draw, poker, jackpot, roller, pacuan kuda dan sebagainya.
Di tempat itulah, saban hari para pemain datang bertaruh. Di ruangan yang remang-remang dan dilengkapi air conditioner, pemain mesin ketangkasan mengadu nasib. Tinggal mengisi kredit dan memberikan uang tunai kepada wasit, yakni wanita-wanita yang bertugas menjaga mesin-mesin judi itu. Ada pula pengawas yang mengawasi kerja wasit-wasit itu.
Selain amusement, yang tak kalah maraknya adalah peredaran kupon sie jie atau tebak angka. Ada yang mengikuti putaran pacuan kuda di Singapura, ada pula yang diputar sekali tiga hari di Batam. Judi sie jie ini, hampir merata beredar di Batam, Tanjungpinang dan Karimun. Ada kupon sie jie cap Gajah, ada pula sie jie cap Macan, dengan bandar yang berbeda-beda.
Melihat marak dan bebasnya praktik perjudian di Batam, mulailah kasino beroperasi di kota pulau ini. Awalnya, diam-diam sebuah kasino beroperasi di Hotel Bovo di kawasan Jodoh. Meski melarang warga Batam masuk ke kasino dan hanya diperuntukkan warga asing, keberadaan kasino ini jadi gunjingan. Apalagi ada oknum aparat yang nyaris bentrok berebut pengaruh di kasino itu.
Kasino-kasino semi terbuka juga mulai beroperasi di area Marina, Tering Bay Nongsa, hingga pusat kota Nagoya. Pada masa ini, bisnis kasino, mesin jackpot, dan meja taruhan tumbuh subur menargetkan wisatawan Singapura, Malaysia dan pengusaha lokal.
Hampir setahun beroperasi, kasino tersebut pindah ke hotel Goodway, tak jauh dari lokasi semula. Tak lama kemudian, judi casino dibuka di Teringbay kawasan Nongsa. Namur, perseteruan antar geng sehingga terjadi aksi tembak-tembakan menyebabkan seorang tewas, membuka mata warga sengitnya perseteruan antar kelompok terkait judi kasino.
Tak lama kemudian, perjudian kasino tersebut pindah ke Hotel Purajaya, masih di kawasan Nongsa. Ketika perjudian ditutup, hotel tersebut juga menanggung resikonya dan berganti manajemen. Sebab, selama judi berlangsung sebanyak 150 kamar diboking para pemain dan ketika judi dilarang, hotel itu langsung sepi. Tidak hanya di pinggiran kota, belakangan perjudian casino juga dibuka di hotel Planet Holiday di Jodoh sehingga ada empat kasino yang beroperasi di Batam saat itu.
Dalam perda pariwisata tersebut diyatakan, pelaksanaan Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) dapat dilakukan apabila Pemerintah Kota Batam telah melakukan penertiban terhadap usaha pariwisata seperti gelanggang bola ketangkasan, gelanggang permainan mekanik/elektronik, arena bola sodok atau billiard, panti pijat, panti mandi uap, klab malam, diskotik, musik hidup dan karaoke.
Yang mengherankan, di satu sisi Pemko Batam akan melokalisir hiburan berbau judi dan maksiat ini dalam KWTE. Namun, disisi lain disebutkan dalam Perda itu, bahwa di dalam Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif tidak dibenarkan melakukan usaha-usaha yang bertentangan dengan Undang-undang, susila dan agama.
Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif ditujukan hanya untuk wisatawan mancanegara dan ditempatkan pada suatu kawasan khusus dan jauh dari pemukiman penduduk. Namun, masyarakat menolak. Sampai tahun 2026 atau 25 tahun setelah Perda kontraversial itu disahkan, KWTE tidak pernah terwujud di Batam. (bersambung)




